Taruna/i mengetahui mengenai Dinas Jaga laut dan pelabuhan
Indikator
:
Taruna/i mengerti fungsi dari Dinas Jaga
STRUKTUR ORGANISASI KAPAL
Pendahuluan
Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew).
Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal Kecuali jabatan Nakhoda.
Gambar 1. Struktur Organisasi Kapal (cq. Masing-masing kapal memiliki struktur yang berbeda sesuai dengan kebijakan perusahaan)
1. Standar Tugas Jaga Sesuai Bab VIII Section A – STCW 1995
Fitness (Kebugaran) untuk menjalankan tugas
Semua orang yg ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira atau sebagai bawahan harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
Jam istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode, yang salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam.
Persyaratan untuk periode istirahat yang diuraikan pada paragraph 1 dan paragraph 2 di atas, tidak harus diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi operasional yang mendesak.
2. Pengaturan Tugas Jaga Dan Prinsip – Prinsip Yang Harus Diperhatikan
Bagian 1 – Sertifikat (Certification)
Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau tugas jaga deck, harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan jaga navigasi tugas jaga deck.
Perwira yang bertugas jaga mesin harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan tugas jaga mesin.
Bagian 2 - Rencana Pelayaran (Voyage Pelanning)
Pelayaran yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang terkait, dan setiap haluan yang ditetapkan, harus diperiksa sebelum pelayaran dilaksanakan.
Melalui musyawarah dengan Nahkoda, Kepala Kamar Mesin harus terlebih dahulu menentukan kebutuhan – kebutuhan untuk pelayaran yang akan dilakukan, dengan mempertimbangkan persyaratan – persyaratan tentang bahan bakar, air, minyak lumas, bahan – bahan kimia, suku cadang, alat – alat, persediaan dan persyaratan – persyaratan lain.
Perencanaan Pelayaran Nahkoda harus menjamin rute yang telah ditetapkan haurs direncanakan dengan menggunakan peta-peta & publikasi nautika yang memadai, yang memuat informasi terbaru yang lengkap & tepat sehubungan dengan bahaya-bahaya & kesulitan navigasi yang bersifat tetap atau dapat diramalkan terlebih dahulu, & yang releven dengan pelaksanaan navigasi yang aman.
Vertifikasi Dan Membuat Haluan Yang Telah Direncanakan. Setelah dilakukan vertifikasi terhadap perencanaan rute dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang terkait haluan yang telah direncanakan yang akan diteliti harus dibuat pada peta-peta yang sesuai dan harus selalu siap digunakan sewaktu-waktu oleh perwira yang sedang melakukan tugas jaga yang harus meneliti ketetapan setiap haluan yang harus diikuti selama pelayaran.
Bagian 3 – Tugas Jaga (Watch Keeping)
Prinsip-prinsip yang berlaku untuk tugas jaga pada umumnya
Menjamin pelaksanaan tugas jaga secara aman selalu terpelihara.
Nahkoda wajib menjamin pengaturan tugas jaga para Perwira Jaga navigasi & mesin secara aman selama periode tugas jaga masing-masing
Perlindungan Lingkungan Laut. Nahkoda, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat serius dari pencemaran lingkungan laut karena operasional atau karena kecelakaan kapal, dan harus menjaga kecermatan untuk mencegah pencemaran, terutama sesuai dengan peraturan-peraturan international dan peraturan-peraturan yang berlaku di suatu pelabuhan.
Bagian 3 – 1 Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan suatu tugas jaga Navigasi
Perwira yang bertugas jaga navigasi merupakan wakil Nahkoda, dan terutama selalu bertanggung jawab atas navigasi yang aman, dan mematuhi Peraturan International Pencegahan Tubrukan di Laut – Tahun 1972.
1. Pengamatan (Look Out)
a. Pengamatan yg baik sesuai dgn Aturan 5 P2TL 1972 dengan tujuan untuk :
Waspada secara terus-menerus dengan penglihatan, pendengaran dan juga dengan sarana lain yang ada sesuai dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian.
Memperhatikan situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lain.
Mendeteksi kapal-kapal/pesawat terbang yg sdg berada dlm bahaya, orang-orang yg mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya navigasi lainnya.
b. Petugas pengamat tidak dibebani tugas lain
c. Pemegang kemudi tidak boleh dibebani tugas seorang pengamat
2. Perwira jaga dimungkinkan (tidak dianjurkan) melakukan tugas jaga sendirian pada siang hari, apabila :
a. Situasi yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak diragukan lagi keamanannya.
b. Seluruh faktor yang relevan telah diperhitungkan sepenuhnya, termasuk :
Keadaan Cuaca
Jarak Tampak
Kepadatan Lalu-lintas
Bahaya-bahaya Navigasi
Perhatian yang perlu diberikan jika sedang melakukan navigasi di dalam atau di dekat jalur - jalur pemisah lalu lintas.
3. Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang memerlukannya
4. Komposisi tugas jaga navigasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Jarak tampak, keadaan cuaca dan laut.
Kepadatan lalu lintas dan aktivitas’s lain yang terjadi di derah dimana kapal sedang melakukan navigasi.
Sedang bernavigasi di dalam atau di TSS.
Beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat fungsi kapal.
Kebugaran setiap anggota tugas jaga.
Pengetahuan dan keyakinan kompetenasi professional para perwira dan para awak kapal.
Kemampuan perwira tugas jaga yang bersangkutan tentang peralatan, prosedur dan kemampuan olah gerak kapal.
Status operasional alat-alat di anjungan (radar, echo sounder, pompa balas dll).
Karakteristik olah gerak kapal : kemudi otomatis, manual, NF, reaksi kemudi dll).
Ukuran panjang & lebar kapal,termasuk sudut pandang pengamatan.
Tata letak perlatan di anjungan, terhadap pendangan pengamat.
Standar jaga yg telah diatur perusahaan maupun aturan lain yg berlaku.